Langsung ke konten utama

Penghargaan Suatu Karya. perlukah ?

Karya seseorang itu sangat perlu dihargai. Mereka juga membutuhkan dana dan pikiran yang tidak sedikit untuk membuat suatu karya. Maka dari itu dibuatlah suatu aturan yang dinamakan Copyright atau Hak Cipta. Apa itu copyright atau Hak Cipta ? Simak baik-baik ya penjelasan dibawah ini.

Di Indonesia  Copyright atau Hak Cipta telah diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengertian dari hak cipta yaitu “ Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” ( pasal 1 butir 1 ).

Berbagai macam karya yang memiliki hak cipta antara lain lagu, tarian, film, drama, buku, novel dan lainnya.

Hak cipta dibuat untuk melindungi hasil dari karya seseorang dan mengapresiasi karya-karya mereka. Hak cipta yang sering dilanggar seperti mengcopy suatu karya seseorang tanpa izin. Jika mengcopy atau menjiplak suatu karya seseorang maka akan sangat merugikan bagi orang yang membuatnya. Mereka jadi tidak mendapatkan royalti dari karya yang mereka buat. Kan kasian juga merekanya.

Misalnya para penulis buku. Mereka membuat buku mulai dari mencari ide untuk menulis sampai masuk ke penerbit dan dicetak, itu membutuhkan proses yang panjang. Makanya kan kasian juga udah susah payah membuat buku eh tau-tau bukunya diperbanyak tanpa minta izin. dan harga buku yang  diperbanyak pun lebih murah. Jadinya sebagian besar masyarakat kita lebih memilih yang bajakan eh copian. Lalu bagaimana nasib buku yang asli. Kasian kan kalo tidak dibeli penulisnya tidak dapat royalti dong.



Nah gunanya hak cipta disini nih. Hasil karya seseorang jadi lebih bisa dihargai kan. Nantinya kalau kamu buat karya misalnya bikin novel atau sebuah buku karyamu mungkin akan dihargai juga. Nanti  bisa merasakan sendiri bagaimana rasanya hasil karyamu dijiplak oleh orang lain tanpa izin dari kamu. 



Jadi kalo mau menjiplak karya seseorang harus minta izin dulu  ya sama yang nyiptain. Jangan asal ambil aja, nanti bisa kena UU tentang hak cipta. Nah loh kan gawat. Bisa-bisa kena hukuman penjara apa denda yang sampai jutaan rupiah. mau ? 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutiara Seafood Parakan

Buat kalian nih yang di daerah Parakan Temanggung, sekarang ada resto seafood namanya MUTIARA SEAFOOD. Resto ini alamatnya ada di Jl. Raya Dangkel Parakan Temanggung (Pasar Ikan Dangkel).

Kedu Susu Temanggung

from ig @kedu_susu Kedu Susu Temanggung adalah salah satu tempat makan yang ada di Temanggung yang letaknya di daerah Kedu, tepatnya di daerah dekat pasar Kedu. Kedu gang 1 (Gang Pertama BRI unit Kedu 1) masuk sekitar 30 m letaknya di depan masjid pas. Kalau kalian dari arah Temanggung cari aja gang setelah BRI Kedu unit 1 nanti ada plang tulisannya “Kedu Susu”.

Ceker Judes Temanggung

Assalamualaikum,,, Kali ini aku bakalan me review tempat makan baru yang ada di Temanggung. Buat yang suka sama ceker  atau pencinta makanan pedas, boleh nih dicoba tempat yang satu ini. Namanya CEKER JUDES..