Karya seseorang itu sangat perlu dihargai.
Mereka juga membutuhkan dana dan pikiran yang tidak sedikit untuk membuat suatu
karya. Maka dari itu dibuatlah suatu aturan yang dinamakan Copyright atau Hak Cipta. Apa itu copyright atau Hak Cipta ? Simak baik-baik ya penjelasan dibawah
ini.
Di Indonesia Copyright
atau Hak Cipta telah diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan pengertian dari hak cipta yaitu “ Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” ( pasal
1 butir 1 ).
Berbagai macam karya yang memiliki hak
cipta antara lain lagu, tarian, film, drama, buku, novel dan lainnya.
Hak cipta dibuat untuk melindungi hasil
dari karya seseorang dan mengapresiasi karya-karya mereka. Hak cipta yang
sering dilanggar seperti mengcopy suatu karya seseorang tanpa izin. Jika
mengcopy atau menjiplak suatu karya seseorang maka akan sangat merugikan bagi
orang yang membuatnya. Mereka jadi tidak mendapatkan royalti dari karya yang
mereka buat. Kan kasian juga
merekanya.
Misalnya para penulis buku. Mereka membuat
buku mulai dari mencari ide untuk menulis sampai masuk ke penerbit dan dicetak,
itu membutuhkan proses yang panjang. Makanya kan kasian juga udah susah payah
membuat buku eh tau-tau bukunya
diperbanyak tanpa minta izin. dan harga buku yang diperbanyak pun lebih murah. Jadinya sebagian
besar masyarakat kita lebih memilih yang bajakan eh copian. Lalu bagaimana
nasib buku yang asli. Kasian kan kalo tidak dibeli penulisnya tidak dapat
royalti dong.
Nah gunanya hak cipta disini nih. Hasil
karya seseorang jadi lebih bisa dihargai kan. Nantinya kalau kamu buat karya
misalnya bikin novel atau sebuah buku karyamu mungkin akan dihargai juga.
Nanti bisa merasakan sendiri bagaimana
rasanya hasil karyamu dijiplak oleh orang lain tanpa izin dari kamu.
Jadi kalo mau menjiplak karya seseorang
harus minta izin dulu ya sama yang
nyiptain. Jangan asal ambil aja, nanti bisa kena UU tentang hak cipta. Nah loh
kan gawat. Bisa-bisa kena hukuman penjara apa denda yang sampai jutaan rupiah. mau ?
Komentar
Posting Komentar