Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Visit Perpustakaan Nasional

Kala itu gerimis menyapa. Setiba disana kami disapa dengan hujan yang cukup deras. Di siang hari dengan jalanan yang macet di Ibukota dan juga bus TransJakarta yang penuh sesak membuat suasana bertambah riuh. Setelah  puas mengelilingi kota tua, kami kembali lagi ke daerah Jakarta Pusat tepatnya di  daerah Salemba Raya. Saya meminta kepada tour guideku ( alias teman tanteku ) untuk mengantarkanku ke alamat ini, jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat. Tepat … itu adalah alamat dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia . Setelah beberapa hari melancong ke Ibukota tidak puas rasanya jika belum mampir ke PNRI. Walaupun rasa lelah melanda, namun tidak ada salahnya untuk mampir kesini. Ya, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sebenarnya PNRI di Indonesia terdapat di 2 tempat, yaitu di daerah Medan Merdeka dan Salemba Raya, namun perpustakaan yang berada di daerah Medan Merdeka sedang direnovasi jadi kami mampirlah ke perpusnas yang berada di daerah Salemba Raya i...

Penghargaan Suatu Karya. perlukah ?

Karya seseorang itu sangat perlu dihargai. Mereka juga membutuhkan dana dan pikiran yang tidak sedikit untuk membuat suatu karya. Maka dari itu dibuatlah suatu aturan yang dinamakan Copyright atau Hak Cipta. Apa itu copyright atau Hak Cipta ? Simak baik-baik ya penjelasan dibawah ini. Di Indonesia  Copyright atau Hak Cipta telah diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengertian dari hak cipta yaitu “ Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” ( pasal 1 butir 1 ). Berbagai macam karya yang memiliki hak cipta antara lain lagu, tarian, film, drama, buku, novel dan lainnya. Hak cipta dibuat untuk melindungi hasil dari karya seseorang dan mengapresiasi karya-karya mereka. Hak cipta yang sering dilanggar seperti mengcopy suatu karya seseorang tanpa iz...